Kejari Depok Cek Kepsek SMPN 19

Kejari Depok Cek Kepsek SMPN 19

Kejari Depok Cek Kepsek SMPN 19

Kejari Depok Cek Kepsek SMPN 19
Kejari Depok Cek Kepsek SMPN 19

Kejaksaan Negara( Kejari) Kota Depok sudah memanggil kepala sekolah serta tenaga pendidik SMPN 19 Depok buat menguak permasalahan dugaan korupsi terpaut mark up ataupun penggelembungan nilai rapor 51 siswa yang mendaftar di beberapa SMA Negara di Kota Depok.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Meter Arief Ubaidillah mengatakan, saat sebelum mengecek kepala sekolah serta tenaga pendidik di SMPN 19, grupnya pula sudah memohon penjelasan dari Sekretaris Dinas Pembelajaran Kota Depok, Sutarno buat menguak permasalahan dugaan korupsi dari aplikasi penggelembungan nilai rapor tersebut

Ubaidillah menarangkan, Kejari Kota Depok mencurigai terdapatnya dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif. Manipulasi persyaratan digunakan buat registrasi PPDB tingkatan SMA terhadap 51 siswa SMPN 19 Depok.

“ Kami tidak bisa mengantarkan persoalan materinya, tetapi terdapat dekat 40 persoalan,” katanya.

Terima Dokumen yang Dipalsukan

Pada pengecekan tersebut, Kejari Kota Depok sudah menerima dokumen yang diprediksi dipalsukan. Dokumen yang diterima Kejari Kota Depok hendak dipelajari buat menguak dugaan korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

“ Dokumen yang kami terima menggapai dekat 44 dokumen yang diprediksi dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok,” ungkap Ubaidillah.

Atas penemuan tersebut, Kejari Kota Depok berencana hendak memanggil pihak yang SMPN 19 Depok yang diprediksi ikut serta pada pemalsuan dokumen. Kejari Depok berkomitmen hendak memecahkan dugaan korupsi ataupun pemalsuan dokumen administrasi selaku persyaratan PPDB.

“ Hari ini penyelidik sudah menjadwalkan buat memanggil 3 orang yang diprediksi melaksanakan pemalsuan atas dokumen tersebut,” ucap Ubaidillah menandaskan.

Cek Operator serta Sekdis Pembelajaran Depok

Kejari Depok Cek Kepsek SMPN 19
Kejari Depok Cek Kepsek SMPN 19

Lebih dahulu, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Ubaidillah berkata, Kejari Kota Depok sudah memanggil pihak operator SMPN 19 Depok buat dimintai penjelasan. Penjelasan tersebut buat menguak permasalahan mark up nilai SMPN 19 Depok.

“ Ya benar, hari ini kita melaksanakan pemanggilan operator di SMPN 19 buat serangkaian penyelidikan,” ucap Ubaidillah dikala ditemui Liputan6. com di Kejari Depok, Jumat( 26/ 7/ 2024).

Tidak cuma operator, lanjut Ubaidillah, Kejari Kota Depok hendak memanggil saksi lain buat menguak permasalahan mark up nilai SMPN 19 Depok. Perihal itu dicoba buat membenarkan terdapatnya dugaan gejala pidana dalam polemik Penerimaan Partisipan Didik Baru( PPDB) Kota Depok.

“ Hari ini satu orang yang dipanggil, operator( SMP Negara 19 Depok) terlebih dulu,” ucap Ubaidillah.

Ubaidillah mengakui ikut memanggil Dinas Pembelajaran Kota Depok diwakili Sekretaris Dinas, ialah Sutarno. Baginya, Sutarno ikut dimohon klarifikasi terdapatnya mark up nilai SMPN 19 Depok.

“ Jadi Sekdis dalam rangka menyerahkan hasil penemuan ataupun klarifikasi antara Disdik Depok dengan Dirjen Kemendikbud,” cerah Ubaidillah.

Dikala disinggung kembali soal terdapatnya dugaan pidana pada mark up nilai SMPN 19 Depok, Kejari Kota Depok masih membutuhkan penjelasan serta pendalaman.

“ Kami masih melaksanakan pengecekan terlebih dulu, kata Ubaidillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Proudly powered by WordPress | Theme: Funky Blog by Crimson Themes.