
LPS Dapat Merugi Rp 6, 6 Triliun
LPS Dapat Merugi Rp 6, 6 Triliun
LPS Dapat Merugi Rp 6, 6 Triliun

Pimpinan Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, berkata grupnya hendak merugi senilai Rp 6, 6 triliun bila tidak memenangkan gugatan masalah Bank Century di Supreme Court of Mauritius
“ Berhasilnya kita menggagalkan dari Mauritius yang menggugat kita, itu jika kita kalah kita dapat lenyap dekat Rp6, 6 triliun dengan terdapatnya ini kita terbebas dari tuntutan itu,” kata Purbaya dikala ditemui dalam Temu Media bersama LPS, di Jakarta, Rabu( 31/ 7/ 2024).
Purbaya menarangkan, Supreme Court of Mauritius/ Majelis hukum Mauritius mengabulkan tuntutan supaya Lembaga Penjamin Simpanan( LPS) serta mantan pimpinan LPS ialah Kartiko Wirjoatmojo serta Fauzi Ichsan dikeluarkan dari masalah.
Dikenal, pada tahun 2017 silam LPS serta mantan pimpinannya digugat di Majelis hukum Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC( FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited( WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc( WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc( WIARCI) serta Weston Capital Advisor, Inc( WICL).
Substansi gugatan merupakan terpaut dengan Mandatory Convertible Bond( MCB) yang dipunyai oleh
salah satu penggugat yang dulu diterbitkan oleh Bank Century( saat ini Bank Jtrust Indonesia), dimana para Penggugat mendalilkan kalau bersumber pada MCB tersebut, para Penggugat haruslah jadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara kala diselamatkan oleh LPS sebagian tahun kemudian.
Secara totalitas, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta ataupun kurang lebih setara dengan Rp6, 648 triliun. Para Penggugat pula mengajukan permohonan Mareva Injunction ataupun permohonan sita atas seluruh peninggalan kepunyaan Para Tergugat senilai USD400 juta.
Senantiasa Keluar Dana Masing- masing Tahun

Sehabis lewat proses sidang yang lumayan panjang, kesimpulannya dalam sidang bertepatan pada 19 Juni 2024 yang kemudian, Majelis hukum Mauritius sudah mengabulkan tuntutan supaya LPS serta mantan pimpinannya dikeluarkan dari masalah.
Lebih lanjut, kata Purbaya, sepanjang ini LPS sebagai menghasilkan anggaran senilai Rp6 miliyar tiap tahunnya buat menuntaskan kasus tersebut yang tidak kunjung berakhir. Tetapi, kesimpulannya di Semester I- 2024 LPS sukses menang melawan gugatan tersebut.
“ Permasalahan ini tiap tahun menghabiskan duit aku Rp6 miliyar, aku jengkel aku paksakan pak Zul( Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar) buat berangkat ke Mauritius buat menyudahi, serta saat ini telah menyudahi, aku telah mengirit Rp6 miliyar tiap tahunnya, telah 10 tahun tuh cukup,” ucapnya.
Walaupun menang gugatan, tetapi permasalahan tersebut masih bersinambung, lantaran masih terdapat upaya yang butuh dicoba buat penyitaan serta pengembalian aset- aset kepunyaan mantan pemegang saham pengendali serta mantan pengurus PT Bank Century( dikala ini Bank JTrust Indonesia) yang sudah teruji bersalah.
Purbaya menegaskan, LPS hendak terus menunjang Departemen Hukum serta HAM RI buat mengejar serta mengupayakan pengejaran serta pengembalian peninggalan diartikan baik yang terletak di Hong Kong, Jersey, maupun negeri lain yang prosesnya dilaksanakan lewat upaya Mutual Sah Assistance( MLA).
“ Insyallah akhir tahun ini lebih nampak titik terangnya. Aku hendak mengirimkan pak Zul regu hukum kami berkolaborasi dengan Kumham ke London, Jersey prospeknya semacam apa, harusnya sih dengan berakhirnya permasalahan ini di Mauritius harusnya lebih kilat lagi, sehingga kita diposisi clear,” pungkasnya.