
Putusan Leluasa Soetikno Soedarjo di Permasalahan Korupsi 2024
Putusan Leluasa Soetikno Soedarjo di Permasalahan Korupsi 2024
Putusan Leluasa Soetikno Soedarjo di Permasalahan Korupsi 2024

Kejaksaan Agung( Kejagung) membenarkan buat mengajukan kasasi atas putusan leluasa mantan Direktur Utama( Dirut) PT Mugi Rekso Abadi( MRA) Soetikno Soedarjo( SS), tersangka permasalahan korupsi pengadaan pesawat hawa pada PT Garuda Indonesia tahun 2011- 2021.
” Iya( kasasi), sebab kan buat tersangka yang lain dihukum kan, tetapi yang bersangkutan dibebaskan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat( 2/ 8/ 2024).
Ia melaporkan grupnya pasti menghargai tiap putusan yang diputuskan majelis hukum. Ia tidak menampik senantiasa terdapat perbandingan pemikiran dalam proses penegakan hukum.
” Aku kira itu yang wajib kita luruskan. Jaksa Penuntut Universal senantiasa memiliki hak, bersumber pada hukum kegiatan yang berlaku hingga dengan vonis itu pasti kan terdapat waktu pula yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Universal buat berpikir, buat memastikan langkah- langkah berikut,” jelas Harli.
Dikala ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negara serta JPU buat menuntaskan proses administrasi langkah hukum kasasi.
” Kita pula menunggu kopian putusannya, serta dalam waktunya nanti pasti perilaku itu hendak dicoba,” Harli menandaskan.
Dikenal, Majelis hukum Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakarta Pusat sudah menjatuhkan putusan 5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia( GA), Emirsyah Satar serta vonis leluasa terhadap mantan Direktur Utama( Dirut) PT Mugi Rekso Abadi( MRA) Soetikno Soedarjo( SS) di permasalahan korupsi pengadaan pesawat hawa pada PT Garuda Indonesia tahun 2011- 2021.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut pada Rabu, 31 Agustus 2024, dimulai buat vonis tersangka Emirsyah Satar.

“ Mengadili, melaporkan tersangka Emirsyah Satar tersebut di atas sudah teruji secara legal serta meyakinkan bagi hukum bersalah melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut universal,” tutur pimpinan majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar vonis.
“ Menjatuhkan pidana kepada tersangka Emirsyah Satar oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 5 tahun serta denda beberapa Rp 500 juta, dengan syarat apabila denda tidak dibayar hingga ditukar dengan pidana kurungan sepanjang 3 bulan,” sambungnya.
Tidak hanya itu, hakim pula memerintahkan Emirsyah Satar buat membayar duit pengganti beberapa USD 86. 367. 019, dengan syarat apabila tersangka tidak mempunyai harta barang yang memadai buat membayar duit pengganti, hingga hendak dijatuhi pidana penjara sepanjang 2 tahun.
Ada pula hakim memperhitungkan kondisi yang memberatkan Emirsyah Satar ialah tersangka selaku salah satu Dirut BUMN tidak berupaya
mewujudkan penerapan amanat Undang- Undang No 28 Tahun 199 tentang penyelenggaraan negeri yang bersih serta leluasa dari Korupsi, Kolusi serta Nepotisme( KKN).
Sedangkan kondisi yang meringankan ialah tersangka lagi menempuh pidana penjara terpaut dengan masalah tindak pidana korupsi, serta selama pengamatan majelis tersangka berlagak sopan sepanjang sidang.
Putusan Bebas Putusan Leluasa Soetikno Soedarjo di Permasalahan Korupsi 2024
Sedangkan itu, majelis hakim Majelis hukum Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan leluasa terhadap mantan Direktur Utama( Dirut) PT Mugi Rekso Abadi( MRA) Soetikno Soedarjo( SS).
“ Melaporkan tersangka Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak teruji secara legal serta menyakinkan bagi hukum bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer serta dakwaan subsider penuntut universal,” kata hakim pimpinan.
“ Melepaskan tersangka Soetikno Soedarjo oleh sebab itu dari dakwaan primer ataupun dakwaan subsider penuntut universal tersebut,” lanjutnya.
Pimpinan majelis hakim Rianto Adam Pontoh lalu dalam pembacaan amar vonis langsung memerintahkan supaya Soetikno Soedarjo lekas dibebaskan dari tahanan sehabis vonis diucapkan.
“ Memulihkan hak- hak tersangka dalam keahlian, peran, harkat dan martabatnya,” hakim menandaskan.